Kader partai politik yang memilih komponen ini dibekali inovasi-inovasi untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan public speaking, kemampuan berargumen, kemampuan menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif kemampuan memikat simpati publik yang diharapkan para kader nantinya mampu dan ahli dalam Ahmad Naufal Dzulfaroh, Sari Hardiyanto. Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi partai politik. (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji) KOMPAS.com - Partai politik menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi. Kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Adapun fungsi partai politik berdasarkan UU tersebut, yakni sebagai berikut: Partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maksud fungsi partai politik sebagai sarana sosialiasi politik adalah partai politik berperan mentransmisikan budaya politik dalam rangka pembentukan sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warga negara (pendidikan politik). Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia. Sarana rekrutmen politik. .

fungsi partai politik menurut para ahli